
Surabaya, Sekilasmedia.com – Polda Jawa Timur mengungkap Jaringan peredaran narkoba Internasional dengan tujuan Jawa Timur Selama bulan Januari 2020, Ditnarkoba Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 635 kasus melibatkan 779 tersangka dengan barang bukti 50.927,89 kilogram sabu, dan 14.908,32 kilogram ganja.
Barang bukti yang disita sebanyak itu dengan rincian 1.946,40 gram ganja, 44.758, 02 kiloram sabu, 1.1.03 butir ekstasi, 40 butir golongan IV, 213.779 butir pil koplo (Daftar G).
Barang bukti lain hasil ungkap jajaran Polres Polda Jatim tercatat 575 kasus melibatkan 712 tersangka dengan barang bukti 12.961,92 ganja, 6.169,87 kilogram sabu, 1.776 ekstasi, 1.553 butir Gol IV dan 310.009 butir pil koplo (daftar G).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dinarkoba Polda Jatmim SG Manik dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/2/2020) di Mapolda Jatim mengatakan, keberhasil mengungkap kasus narkoba itu berkat kerja keras anggota dan didukung informasi dari masyarakat.
“ Kami menggelar pengungkapan kasus narkoba yang menjadi prioritas utama di awal tahun 2020. Bapak Kapolri menyampaikan prioritas utama terkait narkoba seperti disampaikan kepada Komisi Tiga DPR RI dan memang di Jawa Timur di awal tahun juga berhasil mengungkap banyak kasus Narkoba .seperti yang kami sampaikan saat ini ada beberapa kasus besar dari Polres jajaran,” terang Kapolda Jatim.
Dikatakan, awal tahun ini dalam minggu terakhir jajaran Polres Polda Jawa Timur dari Direktorat narkoba mengungkap adanya penangkapan sindikat narkoba dari Malaysia . Ada 50 kg lebih sabu yang dikemas bungkus teh china. “Barang ini sekarang sedang marak masuk ke wilayah Indonesia termasuk di Jawa Timur. Ada 40 kilogram, pelakunya adalah orang Malaysia Cim Kin Tiong dan Lu Chu Hi,” tuturnya
Pengungkapan 40 Kg sabu, oleh tersangka yang dikirim sendiri menggunakan mobil dari Myanmar masuk ke Ku Ching Malaysia ,kemudian masuk ke Pontianak dan masuk ke Pangkalan Bun .Dari Pangkalan Bun narkoba dikirim lewat laut menuju Tanjung Perak. “Ini ada di belakang kita tersangkanya dan ini ada juga tersangka narkoba dari Polres Bangkalan dan Polres Sampang. Barang bukti ini sebagian juga berkembang masuk ke wilayah Bangkalan dan wilayah Sampang.” Ungkap Luki.
Diantara para tersangka terdapat oknum ustad yang tertangkap menggunakan sabu sabu bersama santrinya .
“Tersangka Mad lagi viral karena pernyataannya yang mengatakan bahwa sabu halal dikonsumsi ,” pungkas Kapolda.(Dani)











