Kriminal

Sungguh biadab ayah, tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun

×

Sungguh biadab ayah, tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia com –  Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan AM sejak korban masih berusia 13 tahun, tepatnya pada 2008 silam. Akibat ulahnya, pria yang bekerja sebagai tukang ojek tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Mulanya ketika korban berumur 13 tahun, sekitar tahun 2008 dan ibu korban sedang ke luar rumah. Selanjutnya, seminggu kemudian tersangka pertama kali menyetubuhi korban. Berikutnya dilakukan berulang minimal seminggu dua kali dan semua dilakukan di rumah korban,” kata Yeni saat press rilis, Selasa (28/01/2019).

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Misteri Tewasnya Pria Bersimbah Darah di Sukun

Yeni menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan AM akibat sering menonton video porno, Tragisnya, perbuatan bejat AM dilakukan meski anaknya terus menangis dan sedang menstruasi.

Ini merupakan kasus yang sangat miris. Awal tahun kita mengungkap perkara seperti ini,” terangnya. Selain, melakukan perbuatan cabul, imbuh Yeni, Pelaku juga kerap melakukan penganiayaan terhadap putri semata wayangnya itu jika nafsu bejat AM tak dituruti

BACA JUGA :  Bengis Ketika Beraksi, Dua Pelaku Pembunuhan di Denpasar dan Jimbaran Nangis Saat Dirilis

Apabila menolak ajakan bapaknya itu, korban dipukuli. Korban tertekan selama 10 tahun dan tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain, bahkan kepada ibunya,”

Yeni menegaskan, tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. ( Eko )