Simeulue, Sekilasmedia.com – Kasus ikhtilath yang terciduk oleh warga Di Resort Baneng di Desa busung indah Kecamatan Teupah Tengah kabupaten Simeulue, Akhirnya di sidang kembali ke Kantor Mahkamah Syariah Kabupaten Simeulue. Kamis (06/02/2020)
Kedua pasangan non muhrim dengan Inisial IW,NW, dan MD,KA yang berbuat Ikhtilath (Mesum) di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah yang tertangkap oleh warga setempat pada tahun 2019 yang lalu, Pada hari Kamis 06/02/2020 di sidangkan di kantor Mahkamah Syariyah kabupaten Simeulue
Dengan 2 berkas perkara yang berbeda perkara Nomor 1/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa MD,KA, disidang oleh Hakim Wen Syuhada, S.Ag, SH, MCL, dan Perkara Nomor 2/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa IW,NW, disidang oleh hakim Khairul Badri, Lc.,MA.,
Dari hasil wawancara oleh awak media pada hari Jum’at (07/02/2020) Khairul Badri, Lc., MA, Sebagai Hakim/Humas Kantor mahkamah Syariyah (MS) Sinabang mengatakan bahwa” Perkara Nomor 1/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa MD,KA, akhirnya di Putus dengan amar putusan
“Mangatakan terdakwa satu berinisial MD dan terdakwa dua berinisial RA telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarima ikhtilat (Khaluwat) sebagai mana yang di atur dalam pasal 25 Ayat (1) kanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat”Ujarnya Khairul Badri,Lc.,MA. Sebagai Humas/Hakim Mahkamah Syariah
Khairul Badri,Lc.,MA Sebagai Humas/Hakim MS dia lebih lanjut Mangatakan”Dan menghukum terdakwa satu inisial MD dan terdakwa dua berinisial RA Dengan hukum Uqubat Cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 22 (Dua pulu) kali cambukan,Di kurangi selama terdakwa satu dan terdakwa dua berada dalam tahanan rumah negara sampai hukuman cambuk di laksanakan
“Kemudian Perkara Nomor 2/JN/2020/MS Sinabang atas nama Para Terdakwa IW,NW, akhirnya di putus dengan amar putusan menyatakan Terdakwa inisial IR dan Terdakwa inisial NM Terbukti secara Sah dan meyakinkan bermasalah melakukan ikhtilath dalam pasal 25 Ayat (1) Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tetang hukum jinayat
Dengan menjatuhkan Uqubat Cambuk terhadap terdakwa Inisial IR sebanyak 27 (Dua pulu tuju) Kali Uqubat Cambuk Terhadap terdakwa NW sebanyak 25 (dua puluuh lima) kali yang di laksanakan di depan umum,setelah di kurangi masa tahan, dan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah negara, sampai hukuman cambuk dilaksanakan, “ujarnya Khairul Badri,Lc.,MA. Sebagai Humas/Hakim Mahkamah Syariah
Khairul Badri menambahkan”terhadap semua barang bukti milliki Para terpidana dikembalikan kepada pemiliknya masing masing, barang bukti seperti,Satu Lembar baju kaos laki-laki lengan pendek warna hitam, Satu Satu Lembar celana jeans laki panjang warna krem, Satu Lembar BH warna hijau, dan lain lain, ya dikembalikan kepada pemilik masing masing
“Untuk proses hukum cambuk kepada dua pasangan yang melakukan ikhtilath tersebut ini Akan di lakukan pada hari jumat tgl 14 Februari 2020 Pukul 09.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman Kota Sinabang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Tutupnya.(Ar)