
Kapuas, Sekilasmedia.com – Akibat membawa senjata tajam jenis badik, Herman (30) yang saat itu sedang berkumpul dan berkaraoke di belakang warung saudara M. Mursyid Desa Sei Bakut Rt. 08 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupatenb Kapuas, Kalteng, Rabu (7/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB diamankan Satreskrim Polres Kapuas. Sabtu, 08/02/2020.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K., melalui Kasat Reskrim Sony Risky Anugrah, S.H., S.I.K, mengatakan peristiwa penangkapan tersebut bermula pada saat Personel Satreskrim yang di pimpin Kapolsek Kapuas Kuala dan anggotanya melaksanakan patroli.
“Pada saat tiba di tempat kejadian perkara, kami melihat tersangka tersebut tingkah lakunya mencurigakan kemudian kami menghampiri serta melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” papar Kasat menceritakan kronologis penangkapan, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 08.20 WIB.
Kini tersangka Herman yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas tersebut akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.(Hadiboy)





