Kriminal

TEAM RESKOBA POLRES LUMAJANG, KEMBALI RINGKUS PEMUDA PENGGUNA NARKOBA

×

TEAM RESKOBA POLRES LUMAJANG, KEMBALI RINGKUS PEMUDA PENGGUNA NARKOBA

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, SekilasMedia.com – Team Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kembali pengguna Narkoba dikontrakkan tersangka bernama,
Edywahyudi(30) asal Warga Desa. Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang Jatim. Pada hari Rabu, (06/02/2019).

Tersangka Edy diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu. dan pelaku sendiri diamankan di Desa Senduro Kec. Senduro Kab.Lumajang sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA :  SINDIKAT NARKOBA NUSA PENIDA DIBEKUK 

Tersangka diamankan beserta
Barang bukti sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap berupa bonk yg terbuat dari botol plastik warna hijau berlabel “Adem Sari” diamankan ke Mapolres Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
“kami berhasil menangkap pengguna narkoba atas nama Edi Wahyudi di kontrakannya dengan ditemukan sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisapnya. Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya”.

BACA JUGA :  Sungguh biadab ayah, tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
“benar apa kata Kapolres, kami berusaha mengorek kembali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini agar lebih banyak lagi mengamankan para pengguna atau pengedar barang haram tersebut”.

Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Shelor).