Kediri, Sekilasmedia.com – Dua pasang remaja bukan suami istri yang sedang berduaan dalam kamar Kos diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP ) Kota Kediri, Sabtu ( 08/02) malam.
Adapun rumah kos tersebut berlokasi di ” Kos Warung Tani ” , Jalan Kapten Tendean Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri Jawa Timur.
Saat didatangi oleh petugas Penegak Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Kediri, satu pasang didapati sedang makan dalam keadaan pintu terbuka sedangkan yang satu pasang lagi berada di kamar lain berduaan dalam keadaan pintu tertutup dan lampu dalam kondisi dimatikan ( gelap ).
Sepasang yang diamankan dari kamar kos dalam kondisi pintu tertutup dan lampu dimatikan itu adalah seorang laki – laki berinisial S (47), alamat Desa Sukowidodo Timur RT 01 RW 02 Kecamatan Karangrejo Tulungagung, dan pasangannya seorang perempuan berinisial AS (33), alamat Jalan Joyoboyo No. 47 B Kota Kediri.
Kepada Sekilasmedia.com, Minggu ( 09/02), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan mereka diamankan saat operasi Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kepala Seksi ( Kasi ) Trantib Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko di Rumah kos Warung Tani.
” Saat operasi Cipkon di rumah kos tersebut, didapati satu pasang bukan pasutri berduaan dalam kamar kos dalam keadaan pintu tertutup dan lampu mati/ gelap ,” katanya.
Dijelaskan, selanjutnya mereka semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri guna proses lebih lanjut.
Masih kata Nur Khamid, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak Satpol PP, lalu untuk laki – laki, S, diserahkan ke pihak keluarganya dan untuk pihak perempuan, AS, menjaminkan KTP dan akan diambil bersama adik dan keluarganya di Mako Satpol PP Kota Kediri pada Senin 10 Februari 2020.(hernowo)