Diduga Sebagai Pemakai Narkotika, Lima Warga Timpah Diciduk Polisi di Tempat Karaoke

Diduga Sebagai Pemakai Narkotika, Lima Warga Timpah Diciduk Polisi di Tempat Karaoke
foto salah satu pelaku yang berhasil diamankan
Diduga Sebagai Pemakai Narkotika, Lima Warga Timpah Diciduk Polisi di Tempat Karaoke
foto salah satu pelaku yang berhasil diamankan

Kapuas, Sekilasmedia.com – Saat berkaraoke warga Timpah di grebek Polisi Kapuas berinisial Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi (30), Ari (30) dan Harpenas (51) yang diduga kuat sebagai pengguna Narkoba jenis sabu itu dibekuk Unit Rreskrim Polsek Timpah, Kabupaten Kapuas, satu hari lalu dipublikasikan 10/2/20.

Penangkapan lima orang ini dibekuk di karaoke MG, Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah,

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman menjelaskan bahwa saat penggerebekan, dari tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, dan Ari, pihaknya berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, satu buah sedotan plastik, dan satu buah korek api gas.

“Setelah kami lakukan interogasi diketahui sabu didapat dari pelaku Harpenas,” bebernya Suherman, Senin (10/2/2020).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. Kami tak henti-hentinya melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegas Suherman.(Hadiboy)