
Surabaya, Sekilasmedia.com – Tersangka diduga menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis Sabu),” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Ketika dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku, lanjut Kasat, petugas menemukan puluhan poket hemat siap edar.
Seperti tukang kuli bangunan ini, begitu mengerti mudah serta mendalat untung yang menggiurkan membuatnya nekat melakoninya. Pelaku yang diamankan, Moch. Solikin alias Koko, (47) warga Jalan Rangkah VII, Tambaksari Surabaya. Jum’at (28/6/2019).
Karena aktifitasnya yang menyimpang itu diketahui Polisi, Unit II Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya membekuknya pada, Rabu 26 Juni 2019, pukul 06.45 WIB.
Koko ini telah lama menjadi target untuk ditangkap, itu setelah adanya laoporan masyarakat yang mengetahui jika dirinya menjual sabu.
Setelah melalui penyelidikan hingga pengintaian diketahui bahwa info yang didapat ternyata benar. Begitu Koko ada di rumah Jalan Rangkah Surabaya, Polisi menggrebeknya.
Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni, 11 (sebelas) poket Sabu dengan berat total 4.76 gram, Bong/alat hisap, klip kosong, Skrop, Boneka, dan Dompet.
Pelakunya kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kita akan kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait,” tutup Memo Ardian.(Eko)











