Kriminal

Pencurian Disertai Kekerasan Terjadi Di Pronojiwo

×

Pencurian Disertai Kekerasan Terjadi Di Pronojiwo

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Adanya laporan kejadian Curanmor diikuti kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Pronojiwo, Kapolsek Pronojiwo IPTU Basuki Rachmad S.H., beserta jajaran anggota Polsek Pronojiwo diantaranya, Kasat reskrim, Kasat Sabhara, Tim olah TKP, Kanit Reskrim Polsek, Kanit Intel Polsek, Petugas jaga Polsek, bekerja cepat dengan melaksanakan lidik pelaku guna ungkap kejadian, di kediaman warga Dusun Sumberbulus, Rt/02, Rw/13, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Minggu (15/03/2020).

Kapolsek Pronojiwo Basuki Rachmad menyampaikan, bahwa jajaran anggota Polsek Pronojiwo menyikapi dengan melaksanakan, diantaranya datangi TKP guna olah TKP bersama Tim Olah TKP Polres Lumajang, Buat LP, Memeriksa korban dan saksi-saksi, Koordinasi dengan unit Resmob dan fungsi Sat Reskrim Polres, terkaitnya tindak pidana yang tertulis pada pasal 365 KUHP.

“Terjadinya khasus tindak pidana kriminal dimana yang tertera pada UUD Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,” Ungkapnya.

Dari pengumpulan informasi yang di dapat pelaku membawa  Sepedah motor jenis Honda Scoopy, warna hitam merah, Tahun 2018, Nomer polisi N-6819-YK, Nomer kendaraan: MHIJM3125JK292223, Nomer mesin: JM31E2289262, Sepeda motor jenis Honda Beat, warna hitam pelet kuning, tahun 2014,  Kalung emas berat 10,8, uang kurang lebih Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  PINJAM MOTOR TAK DIKEMBALIKAN DUA PEMUDA BERAKHIR DI PENJARA

Adanya penggalihan informasi tersebut diketahui dari pihak saksi HADURI, Laki-laki (58), alamat Dusun Krajan, Rt/19, Rw/10, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, dan pihak Korban NURHASANAH, Perempuan (42), alamat Dusun Sumberbulus, Rt/02, Rw/13, Desa Oro-oro ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, satunya lagi MUSRIYAH, Perempuan, Lumajang tgl 02 Juni 1969, almat Dusun Krajan, Rt/19, Rw/10, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang ada bahwa pelaku tersebut berjumblah 2 orang dengan ciri-ciri, satu orang pelaku membawa sajam jenis Clurit, berbadan kurus dan tinggi, memakai cadar, memakai jaket warna hitam, bicara logat Madura, pelaku lainnya membawa sajam jenis pisau dapur, berbadan pendek dempal, memakai cadar, memakai jaket warna hitam, bicara logat Madura

MUSRIYEH mengatakan bahwasanya pelaku yang memaksa masuk kedalam rumah sempat menyukit pintu dan di pergok i oleh korban, pelaku ada dua orang membawa sajam dan bertopeng cadar.

“Pelaku berjumlah 2 orang dengan memakai penutup wajah ( cadar) dan membawa sajam jenis clurit dan pisau dapur masuk ke dalam rumah dengan cara mencukit pintu rumah sebelah selatan”, Ujarnya.

BACA JUGA :  Simpan Dan Edarkan Pil Alprazolam Warga Kowangan Ditangkap Polisi

Dia juga menambahkan pada saat kejadian, Awal mulanya pelaku bertemu dengan korban, di ruangan tempat Sholat lalu dibawa paksa menuju ke ruangan depan sambil menghajarnya, dalam keadaan kedua tangan dan kedua kaki diikat dengan tali rafia, pelaku sempat mengancam korban.

“Awas kalau bertiriak kamu saya bunuh”,Tegasnya, dengan menggunakan sajam.

Adapun saksi mata yang ada Haduri bernasib sama, dia dibangunkan pelaku kemudian langsung dibawa paksa ke ruangan tamu lalu di dudukkan berdampingan dengan korban Musriyeh dengan posisi mulut dilakban, kedua tangan dan kaki diikat dengan tali rafia, kemudian pelaku langsung mendobrak pintu kamar yang ditiduri oleh korban Nurhasanah, pelaku tersebut melakukan pengancaman dengan ucapan sama.

“Awas kalau berteriak saya bunuh”, Ucapnya.

Tidak berhenti disitu, pelaku mengambil paksa kalung emas dan mengambil uang di laci, kemudian kedua pelaku mengambil dua unit sepeda motor dan keluar melalui pintu bagian depan, lalu melarikan diri kearah Utara (Mengarah Lumajang), dengan membawa hasil kejahatan tafsiran kurang lebih Rp 30.000 000 (tiga puluh juta rupiah). (Doris/Maria)