Kriminal

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Probolinggo Kota

×

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini

 

Dua tersangka kasus narkotika saat dihadapkan dalam konferensi pers, Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, Sekilasmedia.com – di tengah pandemi Virus Corona, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota meringkus pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yakni Lukman Hakim (25), warga Pohsangit Tengah, Kabupaten Probolinggo serta Fathur Rohman (25), warga Wonoasri, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya beralasan jenuh berdiam diri di rumah karena adamya physical distancing yang diterapkan oleh pemerintah.

Mereka lalu bermain game online hingga ketagihan mengkonsumsi sabu agar menambah suplemen supaya kuat bermain game.

BACA JUGA :  Polisi Sudah Mengamankan 3 Pelaku Pembakaran Jasad Di Ngoro

Mereka mengaku mendapatkan paket sabu sabu tersebut dari pengedar yang saat ini sedang diburu Polisi, seharga Rp. 800 ribu.

“Saya yang beli pak, harganya 800 ribu rupiah,” kata Lukman.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos. Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04) kemarin.

“Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami tangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Kepanjen, Berhasil Meringkus Rantaian Konplotan Pengedar Sabu

Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Rul)