
DELI SERDANG, Sekilasmedia.com – Hadi Prayanto (27) warga gang amal Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Polsek Tanjung Morawa saat melintas di Jalan Irian, Gang Metodis, Tanjung Morawa, Sabtu (25/4/2020) malam.
Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,12 gram yang sempat dibuang tersangka saat dilakukan penangkapan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, Minggu (26/4/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warga akan melintas membawa narkoba.
“Atas laporan tim Tekap turun kelokasi berhasil meringkus tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, pada saat diberhentikan pelaku gugup kemudian membuang 1 paket diduga narkoba jenis sabu sambil mencoba kabur. Sigapnya personil akhirnya tersangka berhasil ditangkap serta batang bukti 1 paket narkoba berhasil ditemukan.
“Tersangka dikenakan pasal 114 subs 112 uu 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad)





