Kriminal

PENCURI KABEL LISTRIK DICIDUK POLISI

×

PENCURI KABEL LISTRIK DICIDUK POLISI

Sebarkan artikel ini
Ft. Keempat Pelaku

Lumajang,sekilasmedia.com-Kabel Listrik dari tembaga memang bisa membuat nekat untuk mencurinya bila ada kesempatan karena harganya agak lumayan mahal seperti yang terjadi adanya pencurian Kabel Listrik dari tembaga.Selanjugnya keempat pelaku adalah karyawan PT. Kanawood, akhirnya kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tempeh,untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya Pencurian kabel Listrik dilakukan Jum’at (7/9/2018)sekira pukul 00.10 Wib.

Ke empat pelaku atas nama Imron Basuni (30) warga Dusun Kebonan, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Ahmad Safrudin (17) warga Dusun Kedung Pakis, Desa/kec Pasirian. Sedangkan Dedik Irawan (33) dan Guntur Susanto warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.

BACA JUGA :  Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran S.H. M.Hum melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Baskoro menyebutkan,bahwa penangkapan 4 tersangka berawal dari laporan pencurian kabel yang masuk ke polisi. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pelakunya karyawan PT Kanawood yang berada di Dusun Warung Kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh,” Katanya, Selasa (11/9/2018).

Para komplotan pelaku pencuri kabel listrik tersebut ditangkap petugas saat berada di tempat bekerja.”Pelaku kita tangkap saat ia masuk kerja sift sore, Sabtu (8/9/2018),”kata Catur Budi Baskoro kepada awak media.

Kawanan pencuri Kabel Listrik dalam melakukan aksinya dengan cara memotong-motong kabel dengan ukuran paling panjang dua meter dengan menggunakan gergaji besi sekaligus menguliti hasil curianya.

BACA JUGA :  Resahkan Warga, Sembilan Anjal Digaruk Satpol PP Kota Kediri

Akhirnya para pelaku meninggalkan kulit kabel berada di dalam perusahaan dan membawa keluar kabel yang isi tembaga dengan cara melemparkan barang hasil jarahanya tersebut lewat tembok samping kantin.

Lalu membawa “Barang hasil curianĀ  tersebut di simpan dirumah salah satu pelaku, Udin. kemudian menjual ke tukang rosokan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro.

Dari keterangan saksi pemilik rosokan yang berada di Tempeh, ada 12 Kilo gram kabel tembaga yang dijual. Akibat atas perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.

ke 4 tersangka sudah kami amankan dan Sambil Menunggu proses selanjutnya,”pungkanya(kar)