
Lumajang,sekilasmedia.com-Penggerebekan rumah industri yg diduga memproduksi miras oplosan jenis arak kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg diduga memproduksi miras oplosan jenis arak,tepatnya didusun Kembang Rt/Rw (04/09) Desa Sentul Kec.Sumbersuko Kab.Lumajang Jawa Timur.minggu(16/08/2018)sekira pukul 11.30
Kasat Reskrim Polres Lumajang Hasran S.H. M.Hum melalui Paur Subagghumas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro S.H menjelaskan bahwa,
Sementara Tersangka diketahui bernama Nanson Winandri (30)Warga Dusun. Krajan Rt 001 Rw.010 Ds. Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban
Mochammad Maskur (39) Warga Tuban 29 Maret 1969, Islam, Wiraswasta, Dsn. Ngrayung Rt.009 Rw.001 Ds. Ngrayung Kec. Plumpang Kab. Tuban
Eko Budiyono(21) Warga Dusun. Jarum Rt.001 Rt.023 Ds. Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban.
Darto,(42) th Dsn. Jarum Rt.001 Rw.013 Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban.
Eko Saputro Priyantono(37) Wiraswasta, Jl. Jend Suprapto Rt.006 Rw.001 Kel. Rogotrunan Kec/Kab. Lumajang
Berdasarkan dari LP/A/15/IX/2018/JATIM/RES LMJ/SEK SMB, tgl 16 September 2018.
Dan keterangan sujumlah Saksi – saksi yang bernama Didik Dwi Cahyo Nugroho (32) th 32 th, Islam, Polri, Aspol Panjaitan 77 Lumajang,Kemudian- Ahmad Jeprian A, (21) th, Islam, Polri, Aspol Panjaitan 77 Lumajang.
Pada awalnya Warga sekitar dilokasi kejadian setiap hari diresahkan adanya bau yang menyengat dan mencurigakan karena tidak biasanya ada bau yang tak sedap selama 1 minggu ini,Lalu Masyarakat melaporkan ke Ketua RT kemudian dilajutkan Laporan tersebut Kepada Kepala Dusun Kembang dan Kepala Desa langsung kepolsek Sumbersuko Atas dasar menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya rumah yg diduga memproduksi miras oplosan jenis arak, selanjutnya petugas dari Polsek Sumbersuko melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengintaian dirasa cukup bukti dan informasi tersebut itu benar, kemudian petugas Polsek Sumbersuko melakukan penggerebekan dan penangkapan.Kini pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber Suko guna pemeriksaan lebih lanjut, barbuk tersebut diantaranya
50 (lima puluh) buah drum plastik besar kosong.30 (tiga puluh) buah drum plastik besar yg berisi baceman.2 (dua) buah drum plastik besar yg berisi air arak hasil penyulingan- 5 (lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg.- 4 (empat) buah kompor gas/jos.- 2 (dua) buah tandon air warna Putih.- 1 (buah) tungku penguapan yg terbuat dri tembaga.- 3 (tiga) buah pompa penyaring air.- 4 (empat) buah selang regulator.- 1 (satu) buahtong plastik warna Merah.- 2 (dua) buah saringan kecil.- 1 (satu) buah karung warna putih yg berisi tutup botol warna Merah dan Putih.- 253 (dua ratus lima puluh tiga) botol plastik kosong ukuran 1,5 Liter.- 85 (delapan puluh lima) dos yg berisi miras jenis arak siap edar, msing2 dos berisi 12 (dua belas) botol.- 1 (satu) buah karung yg berisi bahan baku berupa ragi sebanyak kurang lebih 10 Kg.- 4 (empat) buah selang warna putih dgn panjang keseluruhan kurang lebih 34 Meter.- 3 (tiga) buah selang warna Biru dgn panjang keseluruhan kurang lebih 19 Meter.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 106 UURI No. 7 thn 2014 ttg Perdagangan atau Pasal 135 Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 UURI No. 18 thn 2012 ttg Pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP,”pungkasnya(kar)






