
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Untuk yang pertama kali Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Mojokerto, dalam program PRONA yang sekarang diganti menjadi Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL), bisa menyeret kepala desa dan beberapa pejabat desa di Mojokerto.
Dari penelusuran Sekilasmedia. Com-Pungli PRONA ini , diduga kuat ada beberapa Desa yang memungut biaya diluar normatif, seperti yang terjadi di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Mojokerto, pungutan dikenakan sebesar 600 ribu per Pemohon, akhirnya Sebanyak lima tersangka, termasuk Tesno, Kepala Desa Selotapak saat ini ditahan di Mapolres Mojokerto.
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengataan, setelah melakukan penyelidikan ditemukan fakta-fakta tentang adanya pungli dalam Program PRONA di Desa Selotapak yang melibatkan lima tersangka.
Masih kata Feri, kelima tersangka tersebut diantaranya, Tesno – Kepala Desa Selotapak, Lanaru – Ketua Panitia , Isnan – Wakil Panitia , Muslik- Bendahara , dan Slamet – Anggota Panitia. “Hasil penyelidikan, kades secara pribadi terima Rp 180 juta, Sedangkan, panitia menerima Rp 96,3 juta,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan kades dan panitia PTSL adalah menarik biaya PTSL pada 712 pemohon dengan biaya Rp 600 ribu, padahal seharusnya gratis. “Kesepakatannya kades 40 persen, panitia 55 persen,” terangnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 11 dan 12 huruf e, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan Kasus ini akan dikembangkan pihak kepolisian karena panitia PTSL lebih dari empat orang.(wo)






