Kriminal

Ditinggal Orang Tua Kerja, Balita di Mojokerto Dicabuli Penghuni Kost

×

Ditinggal Orang Tua Kerja, Balita di Mojokerto Dicabuli Penghuni Kost

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Polisi berhasil mengamankan pelaku inisal AS (38) warga Dusun Randegan, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sementara korban merupakan anak balita, perempuan inisal AA (4) warga  Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, kasus ini terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya, di kamar kost milik pelaku.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi di Medsos

 

“Kasus ini bermula pada hari Jumat Tangga 13 November  Tahu 2020. Tersangka sering melihat korban bermin di depan rumah,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (04/01/2021).

Saat itu korban bermain di halaman rumahnya. Karena merasa lapar kemudian pergi ke warung, tempat dia meminta makan saat ditinggal orang tuanya bekerja.

Kebetulan di warung itu ada pelaku yang langsung mengajak korban ke pasar. Namun bukannya ke pasar, pelaku justru membawa AA ke kamar kosnya. Di kamar kos, pelaku meminta korban tiduran. Kemudian tersangka ikut tidur. Di saat korban bermain HP, pelaku kemudian melakuan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke bagian vagina korban. Selain itu, pelaku juga memainkan alat kelaminnya sendiri (mengocok).

BACA JUGA :  Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Atas dasar laporan dari orang tua korban RA (23), pelaku akhirnya diringkus polisi beserta barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang  Perlindungan Anak, diancam hukuma  maksimal 15 tahun penjara. (*)