Kriminal

POLRES LUMAJANG RINGKUS 4 PELAKU NARKOBA DIDUA TKP.

×

POLRES LUMAJANG RINGKUS 4 PELAKU NARKOBA DIDUA TKP.

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com- Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 4 pelaku dan ungkap kasus TP. Narkoba, di 2 TKP yang berbeda, tepatnya di tepi jalan umum depan Kantor Desa Gucialit Kec. Gucialit Kab.Lumajang Jum’at(12/10/2018.pukul 22.00 Wib.

Sedangkan untuk kedua terlapor tersebut berasal dari salah satu kecamatan Gucialit berinisial TI Lk, (18)Th, Status masih Pelajar SMA (kelas 1) Kemudian tersangka lainya berinisial “AM” (20)

Kemudian dari tangan terlapor ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Petugas diantaranya, 88 (delapan puluh delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’. dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.Sementara TKP satunya lagi tepatnya dijalan Nangka RT 04 RW 03 Kel. Kepuharjo Kec. / Kab. Lumajang.Sabtu,(13/10)sekira pukul 00.30 Wib.

Dengan terlapor atas nama Suyadi (32) dan Agus Budi Irawan

Selanjutnya dari tangan kedua terlapor ditemukan barang bukti yang disita Petugas diantaranya,281(dua ratus delapan puluh satu) butir pil warna putih logo ‘Y’. dengan Uang berjumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah. Dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.1 (satu) buah tas warna biru1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam.1 (satu) buah Hp SAMSUNG DUOS warna hitam, simcard 08226417 8844

BACA JUGA :  Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L di Paciran

Kasatresnarkoba AKP. Priyo Purwandito S.H melalui Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa, Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur dalam semalam telah mengamankan dan membawanya 4 terlapor Kepolres Lumajang guna kepentingan proses lebih lanjut. dari ke empat orang tersebut satu diantaranya Statusnya masih pelajar Kelas 1 SMA . Tergolong masih usia muda sudah berani memakai obat-obatan terlarang.

Satresnarkoba Polres Lumajang dalam satu malam telah menangkap 4 terlapor di dua Tempat Kejadian Perkara -TKP yang berbeda, yakni di depan Balai Desa Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang dua orang yang sedang melakukan transaksi berhasil diamankan Tim Reskoba yang dibantu Polsek Gucialit,Jumat 12/10 berinisial P berusia 18 tahun berstatus Pelajar kelas 1 SMA, kemudian tersangka selanjutnya diantaranya berinisial AM usia (20) Dari tangan tersangka ditemukan ratusan butir PIL dengan logo Y dan Hand Phone serta kendaraan sepeda motor. Sementara itu di TKP yang lainya jalan Nangka Kepuharjo Lumajang yakni SYD (33) dan ABI (30) . Dari tangan kedua tersangka terdapat 200 lebih butir dan Hand Phone serta kendaraan bermotor,”kata catur kepada awak media SM.

BACA JUGA :  TEAM PENYIDIK POLRES LUMAJANG TETAP OPTIMIS DALAM MENANGANI KASUS MENINGGALNYA BOCAH DI PACUAN KUDA

Masih menurut Ipda Catur, Bermula keempat tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Gucialit dan kedua tersangka lainya dibawa ke Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut,”tegasnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHAP,”pungkasnya(kar)