Kriminal

Kedua Pelaku Asal Kunir Mencuri Burung Di Tahan Di Polsek Tempeh

×

Kedua Pelaku Asal Kunir Mencuri Burung Di Tahan Di Polsek Tempeh

Sebarkan artikel ini


Lumajang(sekilasmedia.com)
Bernasib Sial kedua pemuda berinisial AR (23) dan RS (24), yang di ketahui Warga  Jatirejo, Kec. Kunir.
Kedua pemuda sial ini kepergok warga saat beraksi mencuri burung nuri yang digantung diteras rumah milik Maisaroh (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Tengah, Kec. Tempeh.

Bermula Korban atau pemilik burung diberi tahu oleh warga, yang memergoki aksi pencurian tersebut, warga tak tinggal diam gak mau buruanya kabur langsung mengejar pelaku, dan sebagian langsung melapor ke Polsek Tempeh, tak lama kemudian Warga yang didampingi anggota polsek berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti burung beserta sangkarnya.

BACA JUGA :  Seorang Pemuda Nekat Curi Uang di Swalayan, Jutaan Rupiah Uang Berhasil Dibawa

“Kini nampaknya kedua pelaku sudah diamankan Tahanan Polsek Tempeh ,”ungkap Kapolsek Tempeh AKP Aris Supomo, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Hendri Harimurti, SH.

Kronologis kejadian, Sabtu (7/7/2018), sekitar pukul 11.00 wib, kedua pemuda pelaku pencurian burung ini masuk ke halaman rumah korban dengan tujuan hendak mengambil burung nuri dalam sangkar yang digantung oleh pemiliknya diteras rumah, setelah kedua terlapor ini berhasil mengambil hasil incarannya kemudian kabur, namun sayang aksi kedua pemuda itu tidak semulus yang dibayangkan, karena aksinya untuk mencuri burung korban diketahui oleh sejumlah warga sekitar.

BACA JUGA :  35 PERSONIL SATPOL PP KAB. LUMAJANG DIBERHENTIKAN

“Setelah ada laporan, kami beserta warga melakukan pengejaran”,Tambahnya.

Setelah kedua pemuda itu berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti, yaitu burung nuri dan sangkarnya. Dalam penyidikannya juga kedua pemuda pencuri burung ini juga mengakui bahwa keduanya telah mencuri burung milik korban dengan cara masuk ke halaman rumah korbannya.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun,”pungkasnya.(kar)