Kriminal

Penipuan Rekrutmen CPNS ,Ternyata Pelakunya Mantan Sekdes

×

Penipuan Rekrutmen CPNS ,Ternyata Pelakunya Mantan Sekdes

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO,sekilasmedia.com-Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap menangkap pelaku pinipuan berkedok bisa memasukan menjadi CPNS di lingkup Pemprov Jatim.

Kronologis penangkapan di duga melakukan penipuan perekrutan CPNS,itu di ungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dany Sigit Setiyono,dalam pres rilis,Senin(29/10/2018).

Menurut AKBP Sigit Dani Setiyono pelaku diketahui bernama Suhartono yang merupakan mantan Sekdes di lingkup Pemkab Mojokerto.

AKBP Sigit,menjelaskan bahwa awal tahun 2016 tersangka Suhartono meminta korban H.Agus untuk mencarikan orang yang mau menjadi CPNS tanpa melalui tes,tapi dengan syarat harus memberi uang pelicin kepada tersangka.

BACA JUGA :  DUA ANGGOTA ORMAS DIAMANKAN POLISI 

“Korban berhasil mendapatkan 11 orang yang mau masuk CPNS di lingkup Pemprov Jatim,dan korban menyerahkan uang pelicin kepada tersangka Suhartono sejumlah total Rp.600.000.000,-secara bertahap dengan cara tunai dan juga tranfer,”jelas Kapolres

Tapi hingga masuk pertengahan tahun 2016,11 orang tersebut tidak ada yang terangkat menjadi PNS,maka tersangka Suhartono menjajikan pada awal tahun 2017 ke 11 korban tersebut langsung terangkat menjadi PNS.

Untuk meyakinkan korbannya,tersangka memberikan 11 surat undangan pembekalan seolah-olah surat tersebut dari kantor kepegawaian Jawa Timur.

Karena mendapat undangan kemudian 11 korban berangkat ke kantor Kepegawaian Jawa Timur, namun sesampainya di kantor Pemprov mereka mendapat penjelasan bahwa kantor kepegawaian Jawa Timur tidak pernah mengundang pembekalan terhadap CPNS.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Penjual Satwa Dilindungi Yang Gunakan Akun Facebook

Dan ternyata surat tersebut Aspal (asli tapi palsu),yang di buat sendiri oleh tersangaka Suhartono untuk mengelabuhi korban.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan tersebut karena dari keterangan pelaku, dia berkerjasama dengan seorang Oknum Pegawai Negri yang dinas di Pemprov Jatim yang sekarang (DPO),”pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku dan barang bukti berupa Kwitansi pembayaran uang pelicin di amankan di Mapolres Mojokerto Kota,tersanka di jerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara(sus/wo).

Liputan. : Susilo