
LUMAJANG, SekilasMedia.Com-Sedang Asyik menghisap Shabu pria yang bernama Kodim (40) Warga Dusun Persil, Desa. Dawuhan Wetan, kec.rowokangkung ini tanpa menyadari bahwa dirinya telah kedatangan tamu tak diundang dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang saat terlapor di rumahnya.
“Terlapor diamankan petugas dirumahnya saat sedang asyik menghisab yang diduga kuat adalah Shabu, hal tersebut dikuatkan bahwa seperangkat alat mediasi untuk menghisab shabu masih terangkai yang ditemukan disalah satu ruang dirumahnya oleh petugas”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito. SH., melalui KBO Resnarkoba Polres Lumajang, IPTU. Hariyono, SH., Kamis (22/11/2018).
Selain alat mediasi penggunaan untuk menghisab Shabu, petugas juga menemukan serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Shabu dalam kantong plastik klip kecil dengan berat kotor seberat 0.30 gram, dan diplastik klip lain juga ditemukan serbuk kristal yang sama dengan berat 0.78 gram, sehingga petugas kala itu menemukan barbuk dirumah terlapor yang diduga kuat adalah Shabu dengan berat total 1.08 gram.
“Petugas juga menemukan dan mengamankan serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah shabu tersimpan di dua wadah plastik klip dengan berat berbeda”,Tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor dan sejumlah barbuk turut diamankan jajaran petugas Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Lumajang. Belum selesai penyidikan terhadap Terlapor Kodim, informasi baru juga masuk dimeja Satresnarkoba Polres Lumajang terkait kasus yang sama namun dilain tempat, tidak mau menyia-nyiakan kesempatan Kasat Resnarkoba AKP. Priyo Purwandito, SH., langsung memerintahkan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang lain untuk bergerak kearah Selatan Kota Lumajang, tepatnya di Dusun Sumberwuluh Tengah,RT. 01 RW. 02, Desa Sumberwuluh Kec. Candipuro, dikediaman Terlapor H. Saman Huri (39).
“Terlapor tidak bisa mengelak ketika petugas saat melakukan penggeledahan menemukan plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah shabu dengan berat 0,12 gram”,Tegas IPTU. Hariyono. SH.,
Kedua terlapor Kodim dan H. Saman huri oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masing-masing terlapor, melanggar UU RI No 35 Tahun 2009,dan hukumannya cukup berat”,Pungkasnya. (Shelor)






