Hukum

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang ibu rumah tangga setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

×

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang ibu rumah tangga setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, Sekilas media com – AKBP Indra Mardiana Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menyuruh kedua keponakannya untuk membeli dan mengambil sabu-sabu dari seseorang yang saat ini masih diselidiki. Sabu-sabu yang dikemas dalam telur mainan itu, kemudian diberikan kepada HT untuk diantarkan kepada pemesannya.

Perempuan yang sehari-harinya menjual baju di Pasar Pogot ini berdalih ingin penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Bahkan, dia tidak segan mengajak kedua keponakannya yang masih dibawah umur, yaitu berinisial MM (17) dan MS (17) untuk ikut menjalankan bisnis haramnya ini.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum PT. PRIA Protes, Media Lawan Merekam Jalannya Sidang

Seorang ibu rumah tangga diamankan polisi setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram. Selama kurang lebih tiga bulan, pelaku berinisial HT (39) warga Tanah Merah, Surabaya ini menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba. Kamis (27/12/2018).

Dua anak yang di bawah umur itu perannya cuma disuruh memesan saja. Dari barang yang dibeli, diberikan ke HT. Ada juga yang dikonsumsi sendiri dan mengajak teman-temannya,” kata Indra,

BACA JUGA :  Polresta Siadoarjo Ungkap Tiga Kasus Pencabulan

Saat ini, kata dia, kedua remaja yang juga masih pelajar aktif di Surabaya itu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Bapas untuk pembinaan. Sementara HT, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ( Eko )