Kriminal

Embat Jam Seiko, Oknum Pilot Diamankan

×

Embat Jam Seiko, Oknum Pilot Diamankan

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Polisi menangkap oknum pilot yang mencuri arloji di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Arloji yang dicuri bermerek Seiko seharga Rp 4,95 juta.

Pencurian terjadi pada Selasa (29/1), sekitar pukul 21.15 Wita di area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Aksi oknum pilot bernama Putra Setiaji (21) itu terakam CCTV di Bandara.

” Terlapor PS, pilot Wings Air, mengambil dengan mudah barang berupa satu jam tangan merek Seiko warna hitam seharga Rp 4,95 juta, ” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (1/2).

Kapolsek Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, Kompol Agung Raka Nugraha, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dimintai keterangan.

BACA JUGA :  35 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik PSK Tewas Dicekik Pelanggan

Namun demikian, Communication & Legal Section Head Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, tak menampik adanya kasus tersebut. Tapi, dia enggan merinci kronologi kejadiannya.

” Infonya seperti itu. Cek saja ke Polsek Bandara, soalnya sudah dilimpahkan ke sana kasusnya. Intinya, kalau sudah urusan nyolong, biar proses hukum yang menjawab. Di sini (Bandara Ngurah Rai) ada petugas kepolisian yang menangani, ” ujarnya.

Sumber kepolisian kepada sekilasmedia.com membeberkan, pencurian ini berawal saat karyawan SWJA (Silver Watch Jewelery Accesories) bernama Gandi, mendapat laporan dari Wayan Asih, rekan kerjanya dari Inti Dufree Promosindo (IDP), yang mengaku jam tangan merek Seiko miliknya yang ditaruh dalam boks, hilang.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Tiga Orang Pria Diduga Pengedar Narkotika di Kel Bagan Asahan

Mendapat laporan itu, Gandi langsung menuju lokasi mengecek kebenaran. Selanjutnya Gandi berkoordinasi dengan sekuriti Bandara, I Gede Eka Putra, dan memintanya untuk membuka CCTV di TKP IDP. Dari rekaman CCTV tersebut terlihat jelas seorang pria mengambil jam tangan tersebut.

Untuk mengetahui siapa pelakunya, IDP berkoordinasi dengan pihak Avsec (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai. Setelah diselidiki, pelaku pencurinya diduga seorang pilot maskapai domestik, berinisial PS.

” Terduga itu tinggal di Jalan Patra Kumala, Jatipulo Palmerah Jakarta Barat, ” beber sumber.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(soni).