Kriminal

Polisi Pelor Betis Pelaku Pencurian

×

Polisi Pelor Betis Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Busungbiu, membekuk IKAWN alias Lekok pelaku pencurian perhiasan emas, milik Putu Wenten (70) warga asal Banjar/Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Aksi pengambilan barang emas itu terjadi pada Minggu (20/01) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana oleh korban Wenten dilaporkan ke Mapolsek Busungbiu.

BACA JUGA :  Puluhan Pelaku Balap Liar di Simpang Lima Gumul Kocar - Kacir Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (3/2) mengatakan, menindaklanjuti laporan korban, dibawah komandonya jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian.

Berkat informasi di lapangan, pelaku Lekok akhirnya diamankan. Lantaran melawan saat ditangkap, secara terukur terarah polisi menghadiahi pelor untuk betisnya.

” Tersangka ini, selain mengambil emas di rumah Putu Wenten, juga beraksi di rumah Ketut Sarini, di sana dia mengambil uang tunai Rp2,5 juta, gelang emas motif balok dengan berat 3 gram, ” tandasnya.

BACA JUGA :  Wangkadasi Dever, driver ojol pelaku rudapaksa wanita Brazil dihadirkan di Polresta Denpasar

Selain itu, Lekok juga meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z DK-6412-ACmilik Gede Subrata, namun tidak dikembalikan. Atas perbuatannya, tersangka Lekok kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Busungbiu, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(soni).