
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Setelah lamanya menjadi Target Oprasi (TO) Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang, dalam waktu sehari berhasil meringkus 5 Tersangka pelaku penyalahgunaan Shabu dan Obat Keras Berbahaya lainnya. Senin (11/11/2019).
Meski tidak pada waktu yang bersamaan, namun dalam waktu sehari ke-5 tersangka tersebut langsung diglandang Tim Cobra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Dari penangkapan ke-5 tersangka tersebut, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang pada sesion pengungkapan awal Tim Cobra melakukan penggerebekan dirumah yang beralamat di Dusun. Karang Anyar RT. 01 RW. 04 Desa Purwosono Kecamatan. Sumbersuko, dari dalam rumah tersebut, petugas berhasil memergoki pria berinisial TK (24) Warga Jalan. Indragiri RT/RW. 05/05 Kelurahan. Jogoyudan Kecamatan.Lumajang, sedang asyik berpesta Sabu dengan anak pemilik rumah berinisial IW (30), selain keduanya Petugas juga mengamankan ayah angkat IW yang berinisial HR (45) yang juga sekaligus pemilik rumah yang menjadi TKP, penangkapan HR karena terlapor ini diketahui menjual dan menyimpan Pil Koplo sebanyak 1170 butir.
AKP Ernowo, SH., Kasat Res Narkoba Polres Lumajang membenarkan penangkapan tersebut dilakukan didalam satu rumah, Selain berhasil mengamankan dua pelaku pesta sabu, petugas juga berhasil mengamankan pemilik rumah yang juga sebagai pengedar Pil Koplo.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan di satu TKP, tapi untuk berkas penyidikannya ada dua berkas, karena kasusnya berbeda”,Ucapnya. Jum’at (15/11/2019).
Dari hasil penyidikan terhadap terlapor IW dan TK yang saat itu sedang berpesta Sabu, mereka mengakui membeli barang haram tersebut kepada bandar sabu berinisial JM (38) Warga Dusun. Karang Mulyo Wetan RT. 08 RW. 04 Desa Karang Anom Kecamatan. Pasrujambe. tidak mau kecolongan pada hari itu juga, Senin (11/11/2019) sekitar pukul 15.50 Wib, petugas melakukan penggerebekan dirumah JM.
“Saat kami melakukan penggerebekan dirumah terlapor diwilayah kecamatan Pasrujambe, ternyata terlapor diruang tamu juga sedang berpesta sabu bersama rekannya”,Terang Ernowo.
Diketahui rekan dari JM tersebut adalah pria berinisial SM (28) Warga Dusun. Karang Mulyo Weran Rt. 03 Rw. 03 Desa Karang Anom Kecamatan. Pasrujambe, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan sejumlah uang rupiah yang diduga dari hasil penjualan Narkoba tersebut, juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk persidangannya nanti.
“Kedua tersangka dan barbuknya langsung kami amankan untuk melengkapi penyidikan lebih lanjut”,Tukasnya.
Sementara itu Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH.,mengatakan akan terus gencar dalam memberantas adanya peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lumajang.
“Detik-detik diwaktu penghujung tugas saya di Kabupaten Lumajang, saya akan berusaha semaksimal mungkin dalam memerangi dari segala bentuk kejahatan yang ada di Lumajang, sehingga nantinya saat saya meninggalkan kota kebanggaan dan kota penuh goresan tinta kenangan ini dalam keadaan yang baik, “Pungkasnya.(Shelor)











