Kriminal

SEORANG PEMUDA KETAHUAN BAWA SHABU, DIGLANDANG KEMAPOLRES LUMAJANG

×

SEORANG PEMUDA KETAHUAN BAWA SHABU, DIGLANDANG KEMAPOLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM, memang tak pernah main – main untuk memerangi peredaran narkoba diwilayah Hukumnya, yang mana telah terbukti hapir selang beberapa hari team Opsnal Satreskoba Polres Lumajang
Berhasil meringkus para pelaku budak narkoba diLumajang.

Yang mana pada saat inipun team Opsnal Satreskoba juga membuktikan lagi dengan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AF (30) warga Dusun. Siluman Rt. 004 Rw. 010 Desa. Bades Kec. Pasirian pada, Senin (04/02/2019).

BACA JUGA :  Diduga Meninggal Karena Dianiaya Polisi, Warga Kareng Kidul Gruduk RS Moch. Saleh

Diketahui pelaku berhasil diamankan petugas pada saat perjalanan dari arah Kab. Malang dengan tujuan arah pulang ke Desa.Bades Kec.Pasirian Kab.Lumajang. Pelaku diringkus petugas tepatnya ditepi jalan masuk wilayah Desa.Supiturang, Kec. Pronojiwo, dari tangan terlapor petugas berhasil mengamankan barang bukti serbuk Crystal dengan berat total 1,19 Gram.

“Tersangka berhasil diamankan petugas, saat melakukan perjalanan dari arah Malang menuju Lumajang”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, Selasa (5/2/2019).

Diduga kuat untuk tersangka ini hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kab. Lumajang, tapi sayang aksi tersangka untuk mengedarkan barang tersebut, berhasil digagalkan oleh petugas jajaran Polres Lumajang.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Gedangan

“Anggota team Opsnal Satreskoba Polres Lumajang saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti, yang diduga kuat adalah shabu dengan dua bungkus plastik kecil yang terpisah”,Terangnya.

Setalah team Opsnal Satreskoba Polres Lumajang melakukan penangkapan, kini tersangka langsung di bawa ke Mapolres Lumajang, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara terlapor dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang mana tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun”,Pungkasnya.(Shelor ).