
Lumajang, Sekilasmedia.com – Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH memimpin langsung anggotanya untuk merekonstruksi kejadian ‘spiderman’, memasuki counter HP milik warga di Taman Pasirian, Ds. Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang. Di juluki ‘spiderman’ karena pelaku dalam menjalankan aksinya selalu memanjat dan membobot atap toko korbannya, Jum’at (29/03/2019).
Dalam reka ulang kejadian tersebut, spiderman yang dimaksud adalah seorang pemuda bernama Wahyudi Riskianto (18) warga Desa Pasirian yang memasuki counter tersebut dengan melewati celah sempit serta memanjat keatas genteng seperti tokoh super hero spiderman.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap Usman Suwandana (26) warga Desa Pasirian yang mana juga turut membantu serta menetapkan Jordan sebagai DPO karena hingga detik ini ia masih belum tertangkap.
Komplotan mereka sendiri menggasak berbagai macam handpone di Farhan Cell milik Supar (36) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Dalam reka ulang kejadian tersebut, diketahui kronologis kejadian, pelaku dibawah pengaruh minuman keras, Wahyu, Usman dan Jordan hendak pulang dan berhenti sejenak di depan Counter Farhan Cell
Dan niat buruk Wahyudi riskiyanto muncul, dimana ia melakukan pencurian di Counter tersebut dengan cara membobol atap toko. Iapun bergegas memanjat tiang didepan toko untuk naik keatas genteng dan masuk ke dalam toko.
Kurang dari 1 jam, wahyudi berhasil menjarah seluruh isi toko tersebut. Adapun barang yg berhasil di jarah yaitu 24 handphone dari berbagai merk, serta 73 voucher dan perdana dari berbagai merk.
Selanjutnya pelaku keluar dari toko melalui jalan yg sama. Selanjutnya Wahyudi Riskiyanto bersama Usman Suwandana mengantarkan jordan pulang.
Wahyudi riskiyanto dan usman suwandana pergi ke wilayah Kabupaten jember untuk menyerahkan hasil jarahan kepada joko susilo (39) selaku penadah, yang seluruhnya di bayar seharga Rp 200 ribu.
Dalam pernyataanya se-usai rekonstruksi, Kapolres juga menyinggung masalah miras yang mana memang dikonsumsi oleh sang pelaku. “Dalam introgasi pihak kami, mereka diketahui mengkonsumsi miras oplosan sebelum melancarkan aksinya. Berarti hal ini mengindikasikan peredaran miras masih ada di wilayah Lumajang. Inilah yang kami takutkan, dimana konsumsi miras dapat mempengaruhi pola pikir seseorang untuk melakukan tindakan criminal” ungkap Arsal
AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga mendampingi Kapolres mengatakan bahwa pelaku telah terbukti melanggar pasal 365 KUHP serta 480 KUHP. ”Dalam kasus ini, pelaku si spiderman terbukti melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun serta pelaku sebagai penadah barang curian mendapat ancaman kurungan penjara selama 4 tahun karena melanggar pasal 480 KUHP” terang pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai lebih dari 10 juta Rupiah. (Maria).





