
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Polresta Denpasar, Rabu (22/5) merilis pengungkapan kasus pemerkosaan dan penganiayaan dialami Ayu alias DPT (18) di salah satu penginapan di Jalan Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan (Densel) beberapa waktu lalu.
Pelakunya, Dedy Wahyu alias DD (19), karyawan watersport daerah Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, ditangkap di kampungnya, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin (20/5) pukul 19.00 Wib. Kepada polisi DD mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.
” Selain dianiaya, korban juga diancam oleh pelaku. Apalah pelaku ini anggota ormas atau tidak? Masih kami dalami, ” ujar Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana.
Disampaikan, kasus tersebut dilaporkan paman korban Kamis (16/5). Selanjutnya Tim Opsnal Unit V Satreskrim dipimpin Kanit AKP Bambang Haryanto melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tepatnya, pada Minggu (19/5) sekira pukul 23.00 Wita, polisi mendapat informasi pelaku dalam perjalanan menuju ke Jawa Timur.
Kemudian Kanit V pimpinan Bambang bersama anggotanya berangkat ke Jawa Timur, dan menangkap DD di rumah keluarga ibu kandungnya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kabupaten Malang. Selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Denpasar.
” Kondisi korban saat ini masih trauma. Kami masih mendalami keterangan pelaku DD, ” ungkap AKBP Benny.
Seperti diberitakan, kasus pemerkosaan dialami seorang remaja benama Ayu, diperkosa di penginapan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/5) lalu. Sebelum diperkosa, korban mengaku dicekik dan dipukul oleh pelaku, Dedy yang dikenalnya di media sosial.(soni).











