Kriminal

Sejak 2 Minggu, 12 Pengedar Narkoba Telah Berhasil Diringkus

×

Sejak 2 Minggu, 12 Pengedar Narkoba Telah Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Sejak 2 Minggu, 12 Pengedar Narkoba Telah Berhasil Diringkus
Foto Sejak 2 Minggu, 12 Pengedar Narkoba Telah Berhasil Diringkus
Sejak 2 Minggu, 12 Pengedar Narkoba Telah Berhasil Diringkus
Foto Sejak 2 Minggu, 12 Pengedar Narkoba Telah Berhasil Diringkus

Pamekasan, Sekilasmedia.com – Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, melalui satreskoba Berhasil Mengamankan 12 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Senin (26/08/19).

12 tersangka tersebut Adalah Agus Kholilul Rahman (18), Ach Taufikurrahman (28), Bahru Zain Fanani (28), Zainul Muttaqin (49), Hariyadi (20), Zainullah bin Saleh (20). Yogi Herdianto (25), Hidayat (18), Legi Dwi Adi (18), dan Agus Sugianto (27) Warga Kabupaten Pamekasan.
Sementara dua tersangka lainnya atas nama Abd Rahman (38), dan Abd Hadi (42) asal Kabupaten Sampang, Madura.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Jelang Pilkades Serentak di Wilayah Lumajang

Kompol Kurniawan Wulandono Wakapolres Pamekasan dalam press releasenya mengatakan, belasan tersangka tersebut 3 diantaranya pengedar. “1 pengedar asal Pamekasan, 2 pengedar asal Sampang dan sisanya semuanya pemakai,” ungkapnya.

Dari 12 tersangka tersebut ditangkap di 9 lokasi sejak tanggal 1-25 Agustus. “Dengan barang bukti total sabu sebesar 16,83 Gram. Dan 11,62 Gram diantaranya berasal dari dua pengedar asal Sampang, sisanya ada yang 0,18 hingga 2,11 gram,” terangnya.

BACA JUGA :  Gasak Puluhan Motor, Penjual Sayuran dan Martabak Telur Diringkus Polisi

Waka menegaskan semua tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 Tahun sampai dengan seumur hidup. (Bejo)