
Mojokerto Sekilasmedia.com-Cukup hanya dengan waktu 5 hari Polres Mojokerto bisa mengamankan tersangka kasus miras sejumlah 34 orang, sedangkan semua kasus seperti pencurian, narkoba juga premanisme, Polisi mengamankan sejumlah 113 orang tersangka.
Operasi ini dilakukan Polres Mojokerto dalam operasi Aman semeru, yang bakal dilanjutkan dengan Operasi Lilin semeru, dimulai Tanggal 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto menyampaikan, saat menjelang Natal dan Tahun Baru soal peredaran minuman keras terus kami tekan.”Dalam kurun waktu 5 hari kami sudah mengamankan tersangka sejumlah 34 orang,” jelas Kapolres dalam Pers releasenya, Kamis (19/12/19).
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah 12 tersangka dalam kasus Curanmor, Curat, hingga narkoba yang diamankan pada hari sebelumnya. Tak hanya itu, Polisi juga meringkus 68 Premanisme dengan barang bukti uang tunai hampir sejumlah Satu Juta.
Kapolres Juga menghimbau kepada semua masyarakat yang akan merayakan tahun baru, jangan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Sebab bila terjadi polisi bakal mengambil tindakan tegas,” pungkasnya . (wo)







