
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan terdakwa atas nama Suhairi alias Heri alias Son kembali dijadwalkan sidang pada tanggal 26 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan Ahli.
Perkara dengan register No. 389/Pid.B/2019/PN.Krs telah banyak menyita perhatian publik. Ini dikarenakan korban bernama NF adalah keponakan dari Terdakwa Suhairi alias Heri alias Son.
“Kami telah menyampaikan surat dari warga Desa Randujalak kepada Ketua MA RI, Ketua PT Surabaya, dan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan. Masyarakat meminta agar Majelis Hakim pengadil agar memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada Terdakwa,” ujar Achmad, Kuasa Hukum NF kepada media ini pada Kamis (19/12).
Ancaman maksimal dari pelaku pemerkosaan adalah 12 Tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP.(Mul)









