Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Jelang Pilkades Serentak di Wilayah Lumajang

×

Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Jelang Pilkades Serentak di Wilayah Lumajang

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Jelang Pilkades Serentak di Wilayah Lumajang
Foto konferensi pers dengan menghadirkan dua pelaku pengedar narkoba
Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Jelang Pilkades Serentak di Wilayah Lumajang
Foto konferensi pers dengan menghadirkan dua pelaku pengedar narkoba

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Hari-hari Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beserta perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan datang, tentunya warga tidak ingin wilayahnya tidak kondusif dan tidak aman dari segala hal yang meresahkan. Seperti halnya di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, diketahui dua Pria pengedar pil koplo berlogo “Y” telah dilaporkan Warga ke Mapolres Lumajang Jawa Timur.

Dengan adanya penangkapan tersebut tepatnya Hari Jum’at 06 Desember 2019, Kapolres Lumajang AKBP. Adewira Negara Siregar SIK. M.Si., menggelar dan pimpin langsung konferensi Pers hasil tangkapan Satres Narkoba, terkait penyalah gunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan menghadirkan 2 tersangka dan beberapa barang bukti kehalaman Polres Lumajang, Jawa Timur. Minggu (08/12/2019).

Diketahui untuk kedua tersangka pengedar keras berbahaya (Okerbaya) dengan bentuk pil berlogo “Y” tersebut berinisial “DS” (22), Warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh Sedangkan inisial “GK” (28) Warga Gombleh Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  KEPOLISIAN SEBAGAI GARDA UTAMA PEMBERANTAS NARKOBA TAK BOLEH MENYERAH

Menurut AKBP. Adewira Negara Siregar SIK. M.Si., selaku Kapolres Lumajang menerangkan, kejadian tersebut bermula dari adanya informasi Masyarakat. Dimana telah diduga adanya orang yang melakukan aktivitas, yakni menjual atau mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y” dan warna kuning berlogo DMP diwilayahnya Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dan akhirnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas.

“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 636 butir Pil Double L dan Pil Dextro sebanyak 16 butir. sedangkan jenis obat tersebut sekarang lagi marak diperjual belikan dikawasan wilayah Lumajang. bahkan juga sudah kita coba melakukan uji klinis untuk obat tersebut, dan hasilnya memang benar menimbulkan efek jangka panjang terhadap saraf,”tegasnya.

Masih menurutnya, upaya ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari pimpinan (Kapolri dan Kapolda), untuk menindak tegas pelaku penyalah gunaan barang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA :  Kakak Adik Dicabuli Tetangga Kos Saat Orang Tua Tak Di Rumah

Selain itu, AKBP Adewira Negara Siregar SIK.M.Si.,menghimbau supaya Masyarakat agar tidak mau untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Adanya barang ini tidak jelas dan sudah tidak diproduksi lagi, dan kesamaan sifat serta rusaknya kesehatan. Maka dari itu jika mengetahui tentang peredaran okerbaya ini mohon segera informasikan kepada kami maupun pihak yang berwajib terdekat, informasikan juga yang seluas- luasnya agar kami bisa terus mengungkap peredarannya,” Tutupnya.

Dalam kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tersebut, selain mengamankan kedua tersangka beserta beberapa barang bukti, ternyata masih ada yang menjadi buruan petugas. Yakni seorang pemasok barang terhadap kedua tersangka.

“Dan untuk kedua tersangka yang berhasil kami amankan, bakal dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”Pungkasnya.(Shelor)