
Kediri, Sekilasmedia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri pada Selasa (03/12/2019) malam membubarkan pesta minuman keras. Para peminumnya sebanyak 3 orang laki – laki semua, yakni SN (19), warga Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri
DS (21), warga Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Kabupaten Kediri, HWS (19), warga Desa Sumberharjo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum ) Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, mereka bertiga beserta barang bukti berupa 1 botol minuman keras dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri guna proses lebih lanjut.
“Menurut keterangan SN, dirinya membeli miras tersebut dari Warung dekat ( Tempat Pembuangan Sampah ) timurnya Pasar Bandar (Kota Kediri ),” jelas Nur Khamid, Rabu ( 04/12).
Masih menurut Nur Khamid, penangkapan tiga pemuda pesta miras di warung bantaran Sungai Brantas / DM tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) tersebut.
” Sesampainya di lokasi ternyata benar, petugas mendapati 3 pemuda sedang pesta miras di salah satu Warung bantaran Sungai Brantas,” pungkasnya.(hernowo)











