
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Hampir seluruh masyarakat Kecamatan Besuk aktif memantau jalannya persidangan perkara pidana pemerkosaan NF warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, dengan Terdakwa atas nama Heri al P. Son dengan Perkara No. 389/Pid.B/2019/PN.Krs.
“Kami warga meminta Jaksa untuk menuntut semaksimal mungkin agar ada efek jera. Karena terduga pemerkosa ada paman iparnya korban NF,” ujar Yono warga Desa Randujalak Kecamatan Kraksaan pada Selasa tanggal 21 Januari 2020.
Bahkan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Hj. Nur Azize juga mengaku cukup kewalahan dengan permintaan masyarakat Desa Randujalak untuk turun ke jalan mengawal tuntutan dan vonis dari Terdakwa Heri al P. Son. (Mul)









