Hukum

5 Jam Dokter Cabul di Periksa Polisi

×

5 Jam Dokter Cabul di Periksa Polisi

Sebarkan artikel ini
dr Andaryono tersangka kasus dugaan pencabulan saat keluar dari ruang penyidik

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meski awalnya sempat tidak hadir dalam panggilan Polisi pada Selasa (7/1/2020) kemarin, kini akhirnya dr Andaryono tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia (15) tetap memenuhi panggilan polisi. Dengan alasan sakit komplikatip, Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan ini minta penangguhan penahanan.

Ketika pemeriksaan Polisi berlangsung , dr Andaryono didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Dia datang ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (001/20) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Tersangka tidak ditahan karena ada permintaan dari kuasa hukumnya,” kata AKP Dewa Putu Prima, Kasatreskrim Polres Mojokerto.

BACA JUGA :  Diduga Bawa Sabu, Polisi Tangkap 1 dari 2 Pria Dalam Mobil Avanza Sedang Parkir Didepan Kantor Kominfo

“Yang bersangkutan sedang sakit komplikatip dan kita juga menerima surat keterangan dari kedokteran,” jelasnta, Kamis (09/01/20).

Meski ada penangguhan penahanan dengan alasan sakit dan berdasarkan surat dari keterangan dokter, namun Polisi polisi tetap melengkapi berkas dan selalu berkordinasi dengan jaksa penuntut umum, dalam mendalami persoalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak polisi dalam mendalami kasus pencabulan ini sudah memanggil sejumlah 15 saksi.

Dewa juga mengatakan, dalam menangani kasus pencabulan ini, petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang nantinya akan diuji di pengadilan.

Polisi memeriksa Dokter kandungan ini, lebih dari 5 jam dan untuk mendalami kasus ini dicecar sejumlah 45 pertanyaan.

BACA JUGA :  Polres Demak Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Saat ditemui awak media, dr Andaryono memilih bungkam. “No Comment, No Comment,” ucapnya sambil meninggalkan ruang pemriksaan PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Perlu diketahui, tersangka dr Andaryono sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus bermula ketika Dr Spesilis Kebidanan dan penyakit Kandungan ini diduga mencabuli PL gadis berusia 15 tahun di ruang praktekmya di kawasan Seduri Mojosari. Setelah itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta, selanjutnya yang satu juta untuk korban dan yang 500 diberikan pengantarnya.(wo)