Terverifikasi faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Selasa, 22 September 2020 - 11:05 WIB

Ratusan Botol Minuman Beralkohol tanpa ijin dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu

 

Foto : Kepala Kejari Kota Batu saat melasanakan pemusnahan minuman beralkohol tanpa cukai yang di gelar di halaman Kejari Kota Batu.

Batu, Sekilasmedia.com – Wakil Wali Kota Batu, Ir H Punjul Santoso menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang dihelat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Jl.Sultan Agung no.7, Kel Sisir, Kec Batu, Kota Batu, Selasa (22/9).

Hadir dalam kegiatan ini Kajari Batu Dr.Supriyanto,SH, Ketua DPRD Asmadi, Pabung Kodim 0818 Batu-Malang Mayor Arm.Choirul Effendi, Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh, Perwakilan Polres Batu Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, Perwakilan Pengadilan Kota Malang dan Bea Cukai, serta Kabag Humas Setda Batu Dra Santi Restuningsasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan hari ini merupakan barang bukti dari tindak pidana tahun 2020 dan telah diputus pengadilan.

“Barang Bukti yang kita musnakan pada hari ini, Diantaranya berupa barang bukti narkotika dari 67 perkara hari ini akan dieksekusi 102 gr sabu-sabu 48 perkara, pil ekstasi 67 butir 1 perkara, ganja, pil 2000 butir 7 perkara, minuman merk bintang kuntul 360 botol 1 perkara, dimana efek narkotika sangat buruk bagi masa depan generasi muda kota batu” terangnya.

Menurut mantan Kepala Kejari Gorontalo ini mengatakan bahwa barang bukti seperti ini perlu dirampas untuk di musnahkan. Harapannya dapat mengurangi kejahatan dan penyimpangan penyalahgunaan narkoba, sehingga kejaksaan sangat serius dalam menanggani perkara perkara seperti ini.

“Kota batu tidak terlalu banyak namun di dominasi perkara narkotika, mari kita berkolaborasi untuk menuntaskan penyalah gunaan narkotika. Karena efek narkotika sangat buruk bagi masa depan generasi muda kota batu,”katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu dalam sambutannya menyampaikan, kantor kejaksaan kota batu masih type B, kedepan perlu penambahan fasilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami sudah kerjasama dgn BNN untuk menanggulangi dan kampanye untuk menghambat perkembangan narkotika di kota batu.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kota batu. Menekankan kepada wisatawan yang datang untuk tidak coba coba memakai narkoba di Kota Wisata Batu,”katanya.

Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dengan pembersih lantai. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar. (BAS)

Share :

Baca Juga

Hukum

SIDANG ISMAYA DIGELAR HINGGA TENGAH MALAM 

Hukum

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Temanggung

Hukum

Diduga Persaingan Bisnis,  Hingga Memicu Tuduhan Oknum SatpolPP Menjadi Back up

Hukum

Kedapatan Simpan Shabu di Rumahnya, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Hukum

POLSEK PRONOJIWO GELAR OPS CIPCON MENEKAN ANGKA KRIMINALITAS

Hukum

Ikut Serta Lakukan Aborsi, Bripda Randy Terancam di Hukum 5 Tahun

Hukum

Pembuat Info Hoax Terkait Mahasiswa Sebarkan Virus HIV/Aids di Bojonegoro Diamankan Polisi

Hukum

DALAM SATU MINGGU BEA CUKAI JUANDA MENANGKAP DUA ORANG PENYELUNDUP SABU .