Kriminal

Satreskrim Polres Ngawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Dua Perempuan di Bawah Umur

×

Satreskrim Polres Ngawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Dua Perempuan di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Ngawi, Sekilasmedia.com – Jajaran Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di ngawi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, melalui Konferensi Pers di halaman Mapolres Ngawi, Senin( 18/01/2021 )

Dalam kasus persetubuhan dua anak bawah umur itu, jajaran Reskrim Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka yang berinisial MJW.

BACA JUGA :  SEKAWANAN CURANMOR DIBEKUK DI BANYUWANGI 

I Wayan Winaya menjelaskan, Kasus ini terdapat dua korban, yakni DAA dan DADF. Modusnya para korban ini setelah lulus sekolah akan dinikahi oleh tersangka MJW.

tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, dan tersangka MJW mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara memperdayai korban yang modusnya di iming- imingi sejumlah uang dan di belikan barang- barang berharga, korban juga di janjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

BACA JUGA :  Meski Sempat Viral, Pelaku Pengoplos Air Migor Berhasil Di Tangkap Polres Lamongan

Tersangka MJW yang berstatus sudah memiliki istri dan anak dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ryn)