Mojokerto, sekilasmedia.com – tanpa rasa lelah patroli dan penegakan hukum dalam operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan oleh personel gabungan polsek Magersari dan Polres Mojokerto kota hingga tegah malam guna menekan angka penyebaran covid – 19
Pemburuan pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Magersari menyusur tempat nongkrong, warung kopi, tempat berkerumun mencari yang tidak mengunakan alat perlindungan diri berupa masker, Jumat (11/06/2021)
“Pastikan yang ditindak benar-benar yang tidak memakai masker, untuk yang membawa namun tidak dipakai kita beri teguran” ujar Akp Sigid Pramono S. H sekalu Padal wilayah
Terdapat 5 pelanggar dalam operasi yustisi karena tidak mengunakan masker di tempat umum kemudia didata dan ditahan sementara kartu identitasnya
Penindakan yang dilakukan yaitu hukum tindak pisang ringan (Tipiring ) ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Sat Pol PP kota Mojokerto
“Selama pelaksanaan operasi ini (yustisi) diharapkan tiap personel memahami tugasnya secara profesional, humanis, persuasif, serta mengutamakan prokes” imbuhnya
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres nomor 06 tahun 2020, Perda Prov Jatim nomor 02 tahun 2020, serta Pergub nomor 53 tahun 2020