
Klungkung,Sekilasmedia.com –
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Perbuatan biadap itu dilakukan oleh seorang ayah berinisial BAW (52) terhadap anak tirinya SL (17).
Mirisnya, aksi itu dilakukan oleh BAW berulang kali di kamar kosnya di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sejak tahun 2021 lalu. Atas perbuatannya pria asal Dusun Curah Suko, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Senin (11/4/2022) menjelaskan, kasus ini terungkap, setelah bos tempat korban (SL-red) bekerja, yakni buruh harian lepas di tempat penitipan kendaraan di Kecamatan Dawan, melihat gelagat korban yang belakangan mencurigakan, karena kerap murung. Setelah ditanya akhirnya korban bercerita, telah dicabuli oleh ayah tirinya.
“Dari sanalah kemudian bosnya mengajak korban untuk melapor ke Mapolres Klungkung,” ujar Kapolres.
Namun begitu mendengar bahwa kasusnya telah dilaporkan. Ayah tiri korban yang berprofesi sebagai pekerjja swasta itu pun langsung kabur bersama istrinya yang notabene masih ibu kandung korban ke daerah Lombok, NTB.
“Kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah mertuanya di Lombok,” terang AKBP Dhanuardana.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung. Sementara modusnya pada saat melancarkan akai birahinya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan, dan apa bila tidak mau menuruti keinginannya maka korban akan dipukul.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI, No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” tandas Kapolres Klungkung. SN.






