Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Berkas Perkara Korupsi 30 Miliar Dilimpahkan, Ketua LPD Ditahan

Jaksa Kejari Badung menerima pelimpahan berkas perkara korupsi LPD Gulingkan

Badung,Sekilasmedia.com -Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pengkreditan Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sebesar Rp30,9 miliar dengan tersangka I Ketut Rai Darta (54), Kamis (18/4/2024).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung. Setelah IKRD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung yang diterima Jaksa Penuntut Umum, Windari Suli dan Agung Dian.

 

“Tersangka IKRD merupakan Ketua LPD, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif menyebabkan kerugian mencapai Rp 30.922.440.294,” kata Ancana.

BACA JUGA :  Bunda Paud Berharap Gebyar Paud Menjadi Cara Untuk Mengembangkan Potensi Anak

 

Penghitungan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Audit Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dari Kantor akuntan publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

 

Atas perbuatannya, tersangka IKRD disangka melanggar Pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 atau kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Setelah dilakukan tahap II, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum, selanjutnya tersangka IKRD akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dari 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 di Lapas Kerobokan,” ucapnya

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Solat Berjamaah Di Masjid Tarik

 

“Penuntut Umum akan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” tambahnya menutup. SN.