Buleleng,Sekilasmedia.com-Tim Goak Poleng Polres Buleleng mengungkap tindak pidana perjudian online (Judol) melalui media sosial di wilayah hukum Buleleng.
Sebanyak enam pelaku terlibat Judol ditangkap selama operasi pengungkapan berlangsung dua pekan, 26 Juli hingga 7 Agustus 2024.
“Ini merupakan bukti nyata dari upaya tim goak poleng mengungkap tindak pidana endorse/promosi judol yang dilakukan melalui medsos,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat (9/8).
Pengungkapan ini berawal dari tim goak poleng melakukan operasi cyber untuk memberantas Judol di media sosial dan berhasil mengamankan enam akun berikut pemilik.
Adapun keenam akun itu, Instagram mellyniawj, jumlah pengikut 183.000, mempromosikan link judi online bernama HOPENG. Pemilik akun berinisial LMW (24), ibu rumah tangga asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 26 Juli 2024. Dari promosi ini pelaku LMW memperoleh keuntungan Rp 500 ribu per minggu yang dimulai sejak 20 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024.
Terus, ada akun Instagram kocep.mm, dengan 136.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, MDS (26), berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 1 Agustus 2024. Selama periode Mei-Juli 2024, MDS memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 juta.
Kemudian akun Instagram niakusuma, 116.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online OCASLOT. Pemilik akun, LNK (20) mahasiswi yang tinggal di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 29 Juli 2024. Dalam tiga hari, LNK memperoleh keuntungan Rp 2 juta.
Lalu akun Instagram Vinha_Aprinita1, 274.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, VA (28), ibu rumah tangga dari Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 1 Agustus ini 2024. VA memperoleh keuntungan total Rp. 28,5 juta dari Februari hingga Juli 2024.
Selanjutnya akun Instagram cuttiaaa, jumlah 26.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online UDIN88. Pemilik akun, NHS (18) pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 26 Juli 2024. NHS memperoleh keuntungan Rp. 1.500.000 per bulan.
Dan terakhir akun Instagram nandasintyaa, dengan 30.200 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online INDO SULTAN 88. Pemilik akun, NSW (22), mahasiswa yang tinggal di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 29 Juli 2024. NSW memperoleh keuntungan Rp. 400 ribu per minggu dari promosi ini, yang dimulai sejak 26 Juli 2024 hingga 1 Agustus 2024.
Keenam pelaku Judol ini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000.
“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online guna melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut,” tandasnya. SN.






