Hukum

Press Release Pemusnahan 32,6 Kg Sabu dan 1.704 Sachet Obat Keras, di Mako Polres Asahan

×

Press Release Pemusnahan 32,6 Kg Sabu dan 1.704 Sachet Obat Keras, di Mako Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Asahan press release pemusnahan barang bukti mengunakan mobil insinerator milik BNN (Humas Polres Asahan //jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras, Jumat (19/9/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga laporan polisi periode Juli hingga Agustus 2025, dengan total delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Asahan memusnahkan 32.611,74 gram sabu serta 1.704 sachet obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merk Supreme. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketetapan penyidik dan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA :  Hilangnya Arsip Pemkot Mojokerto, Polresta tetapkan 2 Tersangka, Dimungkinkan masih Ada Tersangka lain

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH., MH menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus besar narkotika. Dari para tersangka, polisi mengamankan sabu dalam jumlah puluhan kilogram dan ribuan sachet obat keras yang siap edar. “Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sedikitnya 40 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkotika dan obat keras,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pejabat Kabupaten Mojokerto Kembali Diperiksa KPK

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.