Hukum

Edarkan Sabu di Teluk Nibung, Nelayan 48 Tahun Diringkus Tim Gabungan Kodim 0208 dan Polres Tanjung Balai

×

Edarkan Sabu di Teluk Nibung, Nelayan 48 Tahun Diringkus Tim Gabungan Kodim 0208 dan Polres Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Edarkan Sabu di Teluk Nibung, Nelayan 48 Tahun Diringkus Tim Gabungan Kodim 0208 dan Polres Tanjung Balai, sekilasmedia.com, Arif

Tanjungbalai,Sekilasmedia.com-Tim gabungan Unit Intel Kodim 0208 Asahan dan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial M I alias Ikhsan (48), warga Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sehari-hari, ia bekerja sebagai nelayan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Intel Kodim 0208 Asahan langsung bergerak ke TKP dan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA :  LSM GMBI ,Bakal Laporkan PT.Sumber Kopi Prima Terkait Dugaan Penyrobotan TANAH KAS DESA MOJOREJO

Pria tersebut diamankan dan diketahui bernama M I alias Ikhsan. Setelah berkoordinasi, personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan anggota Kodim 0208 Asahan.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,35 gram dan uang tunai Rp178.000. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.

Kembangkan ke Pemasok, Buronan Kabur

Hasil interogasi awal menyebut sabu tersebut didapat dari pria berinisial J. Tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke rumah J yang berada di alamat yang sama.

Namun saat hendak ditangkap, J berhasil melarikan diri. Penggeledahan rumah J yang disaksikan personel Intel Kodim 0208 Asahan membuahkan barang bukti cukup banyak: sabu 1,04 gram, 3 unit timbangan elektrik, 4 pipet runcing, plastik klip berbagai ukuran, serta 3 unit handphone merk Infinix, Vivo, dan Itel.

BACA JUGA :  KETUA LSM GEMPAR LAKUKAN UPAYA ADVOKASI TERHADAP PROYEK BESAR DI PEMKOT PASURUAN.

 

Barang Bukti Positif Sabu

Seluruh barang bukti dari tersangka M I alias Ikhsan dan hasil penggeledahan rumah J diamankan ke Polres Tanjung Balai. Hasil tes awal memastikan barang bukti tersebut positif narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, M I alias Ikhsan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara J masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.