Hukum

EDARKAN PIL BERLOGO HURUP “Y” WARGA PASIRIAN DI CIDUK POLISI.

×

EDARKAN PIL BERLOGO HURUP “Y” WARGA PASIRIAN DI CIDUK POLISI.

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com –  Gara-gara bermain main dengan pil setan seorang pemuda berinisial FOS (18) Islam, SMP (tamat), yang berlamat Dsn. Joho Rt/Rw. 003/001 Desa / Kec. Pasirian Kab. Lumajang Kabupaten Lumajang, kini harus menikmati hari-harinya di jeruji besi.Jum’at (23/11/2018)sekira Pkl 22.15 Wib, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan (Okerbaya), dengan rincian sbg berikut

Ia diringkus setelah ulahnya yang menjadi penjual pil terlarang itu terendus polisi.Pasalnya, Lelaki Tamatan SLTP ini ditangkap Jum’at (23/11).

Kemudian Ia ditangkap sekitar pukul 22.15 Wib tepatnya di dalam rumah saudara Nanang Sarwo Adi Wijanarko, alamat Dsn. Joho RT. 01 RW. 01 Desa / Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
Hari Jum’at,(23/11) jam 22.15 Wib.

BACA JUGA :  Pasutri Lakukan Tipu Gelap 7 Motor Dengan Sasaran Rumah Kost

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana tentang UU Kesehatan ini”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro,Jum’at (23/11/2018).

Dari tangan Terlapor, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2018/11/24 11:35 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan logo ‘Y’; Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 94.000.- (sembilan puluh empat ribu rupiah untuk penyimpanan puluhan butir pil putih berlogo “Y”, dan beberapa bendel plastik klip kecil, serta uang puluhan ribu rupiah yang diduga dari hasil penjualan pil koplo tersebut.

BACA JUGA :  KPK, Geledah dan Menyita 2 Koper Uang Dari Rumah Kadisdik Kab Mojokerto

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mana tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak telah berani melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, maka penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang menjeratnya dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses sidik lebih lanjut,”tandasnya(kar)