Hukum  

Ngurir Nakotika Untuk Nikah, Arif Digiring Polisi

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Tergiur upah, karena ingin cepat mengumpulkan sejumlah uang untuk biaya nikah di bulan Januari 2019 mendatang, Arif Efendi (33) tidak bisa berkutik, saat Polisi menggiringnya ke Mapolres Badung, atas kepemilikan narkotika.

Selain berprofesi sebagai sales alat-alat listrik ini, pria ini nekat nyambi sebagai tukang edar (kurir) narkotika. Itu dia lakukan sejak dua tahun lebih, baik itu sabu-sabu (SS) maupun ekstasi.

BACA JUGA :  Tertangkap di Yogyakarta, Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan Wanita di Sugihwaras

Bahkan barang yang diedarkannya pun tak sedikit. Setiap pekan, pria 32 tahun ini mendapat kiriman paket 100 gram SS, yang dia sebut dikirim oleh seorang warga binaan LP Kerobokan.

Dimana, Arif bertugas mengedarkan SS maupun ekstasi yang sudah dibagi menjadi beberapa paket sesuai pesanan. Transaksi dilakukan dengan pembeli di sembarang tempat dengan sistem tempel. Yang dalam sehari, Arif mendapat upah mencapai Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Asal Jakarta Selatan Diperkosa Remaja Bawah Umur di Bali

Aktivitasnya akhirnya terendus petugas Satresnarkoba Polres Badung. Arif ditangkap pada Sabtu (22/12) lalu, di Jl.Tukad Petanu Gang Mawar, Sidakarya, Denpasar Selatan. Saat itu tersangka akan melakukan transaksi, namun keburu diamankan petugas dan ditemukan satu paket SS pada genggaman tangan kanannya.

” Tersangka ini cukup licin, tinggalnya  pindah-pindah kos dengan cepat, ” ujar Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (27/12).(son)