Hukum

Dua remaja ketahuan membawa Narkoba Di Amankan Satreskoba Polres Tanjung Perak.

×

Dua remaja ketahuan membawa Narkoba Di Amankan Satreskoba Polres Tanjung Perak.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com –  Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Moch Yasin, SH, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Satreskoba saat melakukan patroli mencari persembunyian DPO di Jalan Srengganan Kidul, pada Selasa siang, pukul 11.30 Wib.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 8 Januari 2019. Mereka masing-masing adalah Rudin (laki, 29 thn), swasta (Kuli Bangunan), alamat Ds.Kapal Kec Kepohbaru Kab Bojonegoro, dan Moch Diki Darmawan (Laki, 28 Th) Pekerjaan Pengamen. Alamat Jl.Srengganan Kidul Rt 004 Rw 006 Kel Sidodadi Kec Simokerto Surabaya.

BACA JUGA :  PERSETUBUHAN" PELAKU DAN KORBAN SAMA - SAMA DIBAWAH UMUR

Waktu itu kami mendapat informasi dari warga, bahwa sering ada pesta narkoba di daerah tersebut, yang dilakukan Rudin dan Moch Diki Darmawan,”lanjutnya

Berdasarkan informasi tersebut, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat kepastikan kebenaran informasi itu.ujarnya

Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebakan rumah salah satu tersangka, ditempat tersebut kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggerebekan di rumah Moch Diki Darmawan, personil Satreskoba langsung melakukan penggeledahan, hingga menemukan beberapa barang bukti, yang menguatkan bahwa Rudin dan Moch Diki Darmawan memang seorang pecandu narkoba.

BACA JUGA :  DIVONIS 9 TAHUN, TERDAKWA PENCABULAN ANAK AJUKAN BANDING 

Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus dalam plastik klip berukuran kecil.

Selain barang bukti sabu, kami juga menemukan barang bukti lainnya. Seperti sekrop dari sedotan plastik, piket kaca dan alat hisap lain,”

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan acaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun Penjara. (Eko)