
LUMAJANG, SekilasMedia.com– Dalam Beberapa hari yang lalu Polres Lumajang mendapat laporan tentang terjadinya aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sehubungan dengan laporan tersebut, Anggota Polres Lumajang telah berhasil mengungkap dan mengamankan dari pihak pelaku atas nama, RA (17), Kec. Yosowilangun. Kab. Lumajang, Senin (14/01/2019).
Penangkapan ini bermula dari laporan ayah korban atas nama, MH(56) Warga Kec.Kenjeran kota Surabaya, Pelapor tersebut adalah ayah korban berinisial SA (14) Warga yang sama, sedangkan pelaku ditangkap dirumah kakeknya Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang.
Dengan adanya laporan tersebut, Jajaran Anggota Polres Lumajang, langsung mengambil tindakan dan segera menuju tempat kejadian (TKP), guna lakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.
Dalam keterangan korban dan pelapor, kejadian ini bermula padahari, Kamis tanggal 10 Januari 2019, sekitar pukul. 19.00 wib, korban SA pergi dari rumah tanpa izin dari orang tuanya.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal.11 Januari 2019, sekitar pukul.19.00 Wib. keluarganya melihat korban yang sedang berdiri diwilayah Kec. Yosowilangun, kemudian keluarga dari korban mengajak pulang.
Ditengah perjalanan pulang korban menceritakan bahwa pada saat SA meninggalkan rumah, korban telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang dikenalnya dari medsos berupa facebook,
Dari pengakuan korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan dirumah kakeknya pelaku diKec. Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Ternyata pada saat korban menghilang dari rumah, SA keluar bersama tersangka Riski yang sebelumnya sekitar satu bulan telah saling kenal melalui akun Facebook. Pelaku mengajak korban keliling diwilayah Kec.Yosowilangun dan akhirnya berhenti di rumah kakek tersangka di Dsn. Krajan, Desa. Yosowilangun, Kab. Lumajang.
Pada saat itulah terjadinya korban disetubuhi oleh pelaku, yang mana keduanya masih berstatus anak dibawah umur. Seusai melaksanakan aksinya tersebut, korban kembali dibonceng oleh pelaku dan diberhentikan di sekitaran Kantor Pegadaian Kec. Yosowilangun, hingga keluarga korban menemukanya di tempat tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MH, MM, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Anggotanya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan.
“Benar pada hari Jum’at (11/01/2019), telah melakukan penangkapan terhadap Rizki Ali Romadhon, karena telah melakukan tindak pidana, Pemerkosaan terhadap SA perempuan yang baru dikenalnya,”Ujarnya.
Kapolres Lumajang juga berpesan agar lebih bijak dalam menggunakan social media. “Kita semua tau kalau memiliki soisal media di dunia maya memiliki efek positif dan juga efek negative. Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh pengguna jejaring social, khusunya anak muda agar lebih berhati-hati dan semakin bijak dalam penggunaanya,” Imbuhnya, (Sh3lor).





