Denpasar,sekilasmedia.com -kejaksaan Tinggi Bali, menahan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara bersama tiga tersangka lainnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra, pada Senin (9/10/2023).
Penahanan ke empat tersangka ini dilakukan atas kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dipungut dari mahasiswa baru tahun angkatan 2018/2019 hingga 2022/2023.
Kemudian Prof Antara bersama tiga stafnya dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan sebelum ditahan tersangka Rektor Unud telah diperiksa dua kali dalam berkas penyidikan. Sedangkan tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti dalam berkas pertama.
“Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” bebernya.
Sebelum ditahan para tersangka lebih dulu menjalani tes kesehatan dan semua dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter klinik kejaksaan.
Kuasa hukum Antara dan tiga tersangka lainnya, Agus Saputra mengaku ada lima pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Bali kepada kliennya sejak pukul 09.30 Wita hingga 12.00 Wita, sebelum akhirnya ditahan.
“Kami sudah menyerahkan surat untuk tidak ditahan dan surat itu bukan pengajuan penanguhan penahanan,” ucapnya. SN.