Hukum

3 kg Sabu Berhasil di tangkap Satnarkoba Polres Asahan dari tangan Kurir Asal Lhokseumawe

×

3 kg Sabu Berhasil di tangkap Satnarkoba Polres Asahan dari tangan Kurir Asal Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
3kg Sabu Berhasil di tangkap Satnarkoba Polres Asahan dari tangan Kurir Asal Lhokseumawe (Sekilas Media.com/jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-
Lagi lagi Narkoba, press release kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu , Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Asahan, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto kasus penangkapan 3kg sabu di Halaman Polres Asahan, Sabtu (17/5/2025).

Kronologi penangkapan dilakukan di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Berkat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, ada seorang laki-laki membawa Narkoba, Satnarkoba langsung bergerak cepat ke tkp, di loket bus kecamatan Air batu Asahan.

BACA JUGA :  Pria asal Desa Waung Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung saat edarkan Dobel L

Satu orang tersangka berinisial M(48) warga Lorong Damai, Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.Berhasil di amankan

Tersangka merupakan kurir dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.yang akan di bawah menuju kota Padang

Saat penangkapan Tersangka oleh Satnarkoba polres Asahan tersangka hendak menaiki bus ALS dengan tujuan kota Padang, Sumatera Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,tandas Afdhal

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 3 bungkus plastik Tah Cina warna hijau merek Chinese Pin Wei yang diduga keras berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

BACA JUGA :  Diduga Menikah Lagi, Suami di Sumenep Polisikan Istri

Barang ini akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A. Tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar lima juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut

Terhadap tersangka, M, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.