Mojokerto,Sekilasmedia.com-Upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Mojokerto kembali digagalkan. Seorang pria muda asal Surabaya tertangkapnya tangan saat membawa ribuan butir pil berlogo Y, Jumat (16/5/25) malam.

Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus tersangka Bagas Zulkarnaian (20), kurir daring asal Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3.000 butir pil berlogo Y yang dikemas dalam tiga botol plastik putih. Selain itu, diamankan pula satu handphone, satu kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Mio GT merah yang digunakan pelaku untuk mengantar barang.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan awal, Bagas memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial “Jarwo”, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Mojokerto. Kami tengah mendalami jaringan distribusi pil ilegal ini,” jelas IPTU Eriek.
Bagas kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan izin resmi.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta memperluas penyidikan guna mengungkap pemasok dan jalur distribusi pil terlarang tersebut. (Clara)












