Hukum

Gagal Curi Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Warga dan Diamankan Polsek Sukun

×

Gagal Curi Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Warga dan Diamankan Polsek Sukun

Sebarkan artikel ini
Sebuah motor Honda Vario berhasil diamankan polisi dari tangan pencuri (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com– Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil digagalkan warga. Seorang pria asal Kabupaten Pasuruan yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sukun berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juli 2026.

Korban diketahui bernama Livia Cefrilia (26), pemilik sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya. Kendaraan tersebut sempat dibawa kabur oleh pelaku berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah berhasil menghidupkan sepeda motor korban sebelum aksinya dipergoki warga.

“Aksi WT diketahui setelah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saat mengintip melalui jendela rumah, saksi melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saksi kemudian keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegang bajunya,” ujar Ipda Lukman, Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA :  Menjual miras tanpa ijin Siup diamankan Kapolsek Sawahan.

Meski sempat berhasil menggeber sepeda motor keluar gang, WT tetap berusaha meloloskan diri hingga menyebabkan saksi terseret beberapa meter.

Pelariannya akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil dan terjatuh di jalan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan saksi untuk mengamankan pelaku sembari berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan kemudian turut membantu mengamankan WT hingga tidak dapat melarikan diri lagi.

Ketua RW setempat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukun. Tidak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum membawanya ke Mapolsek Sukun.

Namun, akibat mengalami luka setelah sempat menjadi sasaran amukan massa, tersangka terlebih dahulu dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum.

“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Lukman.

BACA JUGA :  Pecatan Polisi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Labuhanbatu, Warga apresiasi langkah tegas Kapolres!

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, lima buah mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan,” tambah Ipda Lukman.

Atas perbuatannya, WT dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.