Hukum

Kejari Kota Mojokerto Lelang Sembilan Kendaraan Rampasan Negara, Terbuka untuk Umum

×

Kejari Kota Mojokerto Lelang Sembilan Kendaraan Rampasan Negara, Terbuka untuk Umum

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan melelang sembilan kendaraan bermotor hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Masyarakat dapat melihat kondisi kendaraan pada pameran 3–7 Agustus 2026 sebelum mengikuti lelang resmi yang digelar 10–14 Agustus 2026. (Foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebanyak sembilan unit kendaraan bermotor yang terdiri dari delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil akan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui Lelang Serentak Kejaksaan. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan dilepas kepada masyarakat melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari rangkaian Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan yang digelar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan Kejaksaan.

BACA JUGA :  Grebek Rumah Kontrakan, Polsek Bangil Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan. Selain menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara, pelaksanaan lelang juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” tuturnya.

Nurul Anwar menambahkan, sebelum pelaksanaan lelang masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui Pameran Lelang Serentak yang digelar pada 3–7 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA :  Judi Bola Adil dan Qiu Makin Gila di Desa Poh Santen, Polisi Diminta Bertindak

“Masyarakat dapat melihat langsung kendaraan maupun barang yang akan dilelang selama masa pameran. Dengan demikian, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran,” terangnya.

Baik pameran maupun pelaksanaan lelang akan berlangsung di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto atau di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.

Informasi lebih lanjut mengenai pameran maupun pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-1176-7767, akun Instagram @kejarikotamojokerto, serta laman resmi kejari-kotamojokerto.go.id.